KALTENGLIMA.com - Semakin memanas kasus suap Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal di Tarakan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menuding pemberhentian sementara, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan atau Kabid Propam Polda Kaltara, terkait pengusutan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal.
Baca Juga: Hari Buruh 2023, Presiden Jokowi: Momen Tingkatkan Kesejahteraan dan Lindungi Pekerja
Teguh Triwantoro yang merupakan Kabid Propam Polda Kaltara diberlakukan pemberhentian sementara karena mengusut pemerasan pemilik BBM illegal di Polres Tarakan.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membantah melakukan pemberhentian sementara Kabid Propam Polda Kaltara, Teguh Triwantoro, karena usut pemerasan pemilik BBM illegal di Polres Tarakan.
Baca Juga: Berikut Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kasat Narkoba Polres Jaktim Tertabrak Kereta Api
Baca Juga: Sniper TNI Berhasil Tangkap Penembak Gelap KKB di Hutan Papua
Bahkan Kapolda Daniel Adityajaya membantah dirinya menerima suap senilai Rp 1,7 miliar dari pemilik BBM tangkapan Polres Tarakan yang kemudian disebut BBM illegal.
Kapolda Kaltara Daniel Adityajaya mengatakan tidak ingin berpolemik dan mempersilakan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, jika mempunya bukti rekaman CCTV.
Senada itu, Ronaldo Maradona T. PP Siregar juga mengatakan rilis yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah krena kasusnya didamaikan.
Akibat perdamaian para pihak yang bersengketa, kata Ronaldo Maradona T. PP Siregar, maka barang bukti BBM illegal yang sebelumnya dinyatakan illegal, sudah diambil pemiliknya.
Daniel Adityajaya dan Ronaldo Maradona T. PP Siregar, tidak terima suap, menunggu pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia (Divpropam Polri).
Karena sebelum diputus pemberhentian sementara, Teguh Triwantoro, proaktif back up Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, usut barang bukti BBM illegal yang hilang di Tarakan.