nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri

Selasa, 2 Mei 2023 | 23:54 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik (istimewa)

KALTENGLIMA.com–Sanksi terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan sudah diputuskan Propam Polda Sumatera Utara. Karena telah melanggar profesi kode etik Polri dan harus menerima sanksi.

Baca Juga: Zulfani Pasha Tampil Kenakan Baju Tahanan : Saya Minta Maaf

AKBP Achiruddin dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023.

Keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Baca Juga: Luar Biasa, Gregoria Mariska Tunjung Tembus Rangking 10 Besar BWF

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penembakan MUI Ternyata Pernah Rusak Kantor DPRD di Lampung

Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provos, terus diam dan berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti.

"Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH," jelas Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kedok Penembak Kantor MUI : Mengaku wakil Nabi

Keputusan itu, ungkap Panca bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas. "Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.

Baca Juga: Turun Drastis, Harga HP Oppo A55 pada April 2023

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Irwansyah Nasution mengatakan, atas keputusan tersebut, AKBP Achiruddin mengajukan banding. Selain PTDH, Irwansyah menjelaskan AKBP Achiruddin tetap ditempatkan di tempat khusus, dipotong dikurangi masa hukuman. "AKBP AH mengajukan banding, dari keluarga mengharapkan bila banding, diberikan hukuman yang sama, dari putusan sebelumnya," ungkap Irwansyah.***

Baca Juga: Catat! Lima Manfaat Rebung untuk Kesehatan

.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB