Terungkap! Pelaku Penembakan MUI Ternyata Pernah Rusak Kantor DPRD di Lampung

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 22:23 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Pmjnews)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustopa NR, pernah berkasus di Lampung pada tahun 2016.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

“Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku (penembakan kantor pusat MUI) memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat,” ujar Pandra kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

“Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016,” tambahnya.

Pandra menuturkan, perihal kasus yang pernah dilakukan oleh pelaku sudah menjalani proses sidang dan juga mendapat hukuman penjara.

Dengan demikian ia tidak menyebutkan berapa lama pelaku dihukum.

“Sudah jalani hukuman berdasar putusan,” ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X