nasional

Simak Baik-Baik, Inilah Batas Usia Pensiun PNS Berbagai Golongan

Kamis, 25 Mei 2023 | 20:48 WIB
Ilustrasi - Inilah batas usia pensiun pensiun, PNS berbagai Golongan (diy.kemenag.go.id)

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

Baca Juga: Foto Kai EXO di Militer Beredar, K-Netz : Sepertinya Baru Bangun Tidur

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Demikianlah ulasan surat tentang batasan usia PNS yang dikeluarkan oleh BKN.
Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB