KALTENGLIMA.com - Kabar untuk usia pensiuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbagai golongan tertentu Wajib anda ketahui.
Karena itu simak terus artikel ini agar anda bisa mengetahui batas usia pensiunan PNS yang telah dikeluarkan BKN.
Baca Juga: Rebecca Klopper Laporkan Akun Twitter yang Unggah Video Panas Mirip Dirinya
Baca Juga: Malaysia Masters 2023 : Dua Ganda Putra Indonesia ke Perempatfinal
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat tentang batas usia pensiun, bagi PNS yang merasa golongan I,II,III,IV harap bersiap.
Dalam surat baru-baru ini yang dikeluarkan BKN tentang batas usia pensiun bagi PNS ini akan diberikan untuk semua golongan yaitu I hingga IV.
Baca Juga: Gadis di Palangka Raya Diancam Video Syurnya Disebar Sang Mantan, Ini Kronologinya
Dalam hal ini BKN bukan hanya mengkhususkan batas usia pensiun bagi PNS dengan golongan tertentu saja.
Ubtuk diketahui dalam penentuan tentang batas usia pensiun PNS telah tertuang pada surat BKN no K.26-30/V.7-3/99.
Surat ini mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menurut surat tersebut telah ditentukan batas usia sebagai berikut:
Baca Juga: Ibu Kades Katulisan Korupsi Dana Desa Buat Beli Skincare, Ini Profilnya
Baca Juga: Kado Terindah, Pemain Timnas U-22 Sea Games Haykal Alhafiz Dapat Bonus dari Kampusnya
1. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.