a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
Baca Juga: Foto Kai EXO di Militer Beredar, K-Netz : Sepertinya Baru Bangun Tidur
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Demikianlah ulasan surat tentang batasan usia PNS yang dikeluarkan oleh BKN.
Semoga bermanfaat.***