KALTENGLIMA.com - Pendaftaran CPNS 2023 tak lama lagi akan diumumkan oleh BKN, sehingga penting untuk tahu informasi tentang persyaratan salah satunya terkait batas usia.
Sebagaimana diketahui, untuk mendaftarkan diri sebagai calon CPNS tentu ada batasan usia tersendiri yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Bisa Dicoba, Jus Buah Penurun Kolesterol dan Asam Urat
Karenanya sebagai pelamar tentu harus tahu batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS 2023, yang ditetapkan BKN.
Dalam artikel ini akan merangkum informasi yang lengkap mengenai batas usia maksimal CPNS 2023 yang resmi ditetapkan BKN.
Baca Juga: Parah! Wakil Bupati Rohil Terciduk di Hotel Bawa Perempuan, Begini Kronologinya
Baca Juga: Nama Fadly Faisal Menjadi Saksi Rebecca Klopper Laporkan Akun Penyebar Video Syur 47 Detik
Terkait batas usia maksimal CPNS 2023, BKN mengacu pada peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah disahkan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2017 dan diundangkan pada 7 April 2017 di Jakarta.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka sudah resmi berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Juara I Lomba Malamang, Ternyata Ini Konsep Murung Raya
Sebagai syarat utama dalam melamar CPNS 2023, tentu hal ini penting untuk diketahui karena bisa dilamar oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 pada pasal 23 ayat 2, diberitahukan bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bisa lebih dari 35 tahun.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun," tulis pasal 23 ayat 2.