Segera Dibuka! Intip Yuk Batas Usia Pelamar CPNS dari BKN

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:11 WIB
Ilustrasi - Batas usia pelamar CPNS dari BKN (Kalteng Lima)
Ilustrasi - Batas usia pelamar CPNS dari BKN (Kalteng Lima)

Baca Juga: Tampil di Red Carpet ’76th Cannes Film Festival’, Netizen : Apakah Giselle aespa Seglamor Itu?

Baca Juga: Visual Krystal Jung Saat Hadiri ‘76th Cannes Film Festival’ Jadi Sorotan

Dimana pada pasal 23 ayat 1 dijelaskan juga batas usia maksimal sebagai syarat utama pelamar CPNS 2023.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” tulis pasal 23 ayat 1.

Baca Juga: Malaysia Masters 2023 : Christian Adinata Cetak Sejarah Baru, Berhasil Lolos Semifinal

Maka dipastikan batas usia maksimal bukan lagi 35 tahun, melainkan bisa melamar hingga umur 40 tahun.

Tentu dengan syarat dan ketentuan yang dimaksud yaitu untuk Jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden kemudian.

Seperti tulis pasal 23 ayat 3, dimana jabatan tertentu yang dimaksud pada ayat 2, adalah jabatan yang ditentukan oleh Presiden.

“Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,” tulis pasal 23 ayat 3.

Demikian ulasannya semoga bisa memberikan informasi berguna dan menjadi bahan referensi saat kamu mendaftar CPNS 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X