Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Hormat, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Begini Respon Kapolri
Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan.
Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: UN1TY Resmi Umumkan Akan Comeback Pada 9 Juni Mendatang
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Rafael Alun ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu.
Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000, KPK memprediksi angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ikuti Penilaian Kinerja dan Pameran Inovasi Penurunan Stunting
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.