KALTENGLIMA.COM - KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).
Andhi diketahui menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor – impor pada kantor Bea dan Cukai Makassar.
Andhi diduga sudah menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dari para importir.
Baca Juga: Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Rumah Alia Karenina
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Diduga Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022.
Diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Baca Juga: Sinopsis Drama King The Land Episode 8, Yoona Berjuang Melawan Rasa Gugup di Konfernsi Pers
"Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," urainya melanjutkan.
Menjadi broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia.
Sementara itu, tujuan pengirimannya ke wilayah Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Baca Juga: Kiper Legendaris MU Edwin Van der Sar Dikabarkan Masuk ICU Usai Alami Pendarahan Otak
Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukan Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga juga menyalahi aturan kepabeanan.