Termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor – impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol, Nam Tae Hyun Dijatuhi Denda 6 Juta Won
Siasat yang dilakukan Andhi Pramono untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak – pihak kepercayaannya.
Tindakan Andi Pramono dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas Andhi Pramono sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya.
Baca Juga: 10 Tahun Menjanda, Della Puspita Menikah dengan Arman Wosi
Diduga Andhi Pramono membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari tindak pidana korupsi dimaksud untuk keperluan Andhi Pramono dan keluarganya.
“Antara lain dalam kurun waktu 2021 sampai 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar,” jelas Alex.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Canada Open 2023 : Taklukkan Pasangan India, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan Lolos ke Perempat Final
Longsor Terjang Lumajang , Tiga Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun
Gantengnya Kelewatan, Younghoon The Boyz Terpilih Jadi Muse Baru Brand Dinto Cosmetic
Operasi Patuh Telabang 2023 Digelar, Cek Tanggalnya
Tak Berminat ke Arab Saudi, Angel Di Maria Resmi Kembali ke Benfica Usai Tinggalkan Juventus