KALTENGLIMA.COM - Penyidik Puspom TNI dan KPK menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, pada Jumat (4/8/2023).
Terkait kasus suap yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC), dan tiga pemberi suap.
Kabasarnas Marsdya HA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, Jumat (4/8/2023).
"Penggeledahan oleh Penyidik Puspom TNI dengan KPK ini menunjukan bahwa TNI serius menyelesaikan kasus dugaan suap itu secara profesional,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
Julius belum menjelaskan detail penggeledahan itu.
Dia hanya menyebut kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan tim KPK.
Dalam kasus suap pengadaan proyek di Basarnas total ada lima orang yang jadi tersangka.
Dua orang diantaranya adalah anggota TNI aktif yaitu HA dan ABC selaku penerima suap yang ditangani oleh Puspom TNI.
HA dan ABC diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni.
Baca Juga: Jadi Line Up ASS Vol 2, KEP1ER Akan Sambangi Indonesia
Selain itu, HA dan ABC diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Sementara tiga orang lagi warga sipil selaku pemberi suap ditangani oleh KPK yaitu MG (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), M (Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati) dan RA (Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama).