nasional

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan dan Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:34 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Sahne Lukas tengah menjalani persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jawapos.com)

KALTENGLIMA.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diantaranya terdiri dari Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan  dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan hari ini Kamis (15/8/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Rafathar Genap Berusia 8 Tahun Nagita Slavina Sesenggukan Tengah Malam, Menangis Gegara Ini...

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy Satriyo juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Upaya Pemkab Murung Raya Tingkatkan Pembangunan Desa Ini Agar Lebih Maju

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Femme Fatale Jadi Juara Indonesia Got Talent 2023 Season 2 : Perjuangan Kami Terbayar

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB