Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan dan Bayar Restitusi Rp 120 M ke David Ozora

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 15:34 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Sahne Lukas tengah menjalani persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jawapos.com)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Sahne Lukas tengah menjalani persiangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jawapos.com)

Mario Dandy kemudian melihat ke arah jaksa yang membacakan amar putusan. Mario Dandy yang mengenakan kemeja putih celana hitam itu lalu kembali melihat ke arah majelis hakim.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu KIM? Mitra Strategis Pemerintah

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, hakim mempersilakan Dandy untuk berdiskusi ke penasihat hukum terkait pengajuan pembelaan atau pleidoi.

Mario Dandy memutuskan untuk mengajukan pleidoi

Seusai sidang, Mario Dandy hanya menanggapi dengan geleng-geleng kepala saat ditanya terkait tuntutan 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X