Namun, ada sejumlah pemotor melawan arah yang langsung kabur setelah tertabrak truk.
Baca Juga: Baru Rilis, Simak Spesifikasi Tab Xiaomi Redmi Pad SE
Lebih lanjut Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah.
Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.
"Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tukasnya.