Namun, ada sejumlah pemotor melawan arah yang langsung kabur setelah tertabrak truk.
Baca Juga: Baru Rilis, Simak Spesifikasi Tab Xiaomi Redmi Pad SE
Lebih lanjut Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah.
Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.
"Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tukasnya.
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Barito Utara dan Dinas PUPR Rapat Bahas APBD Perubahan Tahun 2023
Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF U-23 2023, Tapi Ditunggu Thailand
Unggah Foto Gandeng, Jefri Nichol Akan Menikah?
Sinopsis Drama My Lovely Boxer, Baru Tayang 21 Agustus
Tayang Hari Ini, Simak Sinopsis Drama Destined With You