nasional

PT AGU Tak Melaporkan CSR, GM Raju Wardana Belum Mau Komentari

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:52 WIB
PT AGU/DSN belum melaporkan pelaksanaan program CSR. Alasannya belum diketahui (tangkapan layar web)


kaltenglima.com - Ternyata selama ini perusahaan sawit besar (PBS) PT Antang Ganda Utama/ Dhanistha Surya Nusantara (AGU/DSN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tidak melaporkan pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada Pemkab Barito Utara maupun Pemerintah Kecamatan Teweh Selatan.

Fakta ini terungkap saat kaltenglima.com menanyakan soal laporan CSR PT AGU/DSN kepada pihak terkait. Hasilnya, tidak ada laporan.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3512999442/pt-agu-diwarning-jangan-adu-domba-ormas-dayak-kapolres-situasi-aman-dan-kondusif

Camat Teweh Selatan Asmuri, saat dihubungi Rabu (23/3/2022) mengatakan,
belum ada laporan CSR PT AGU/DSN masuk ke kantornya. "Sejauh ini belum, mungkin langsung ke Kabupaten," ucap Asmuri melalui pesan singkat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (SosPMD) Kabupaten Barito Utara Eveready Noor, saat ditemui Rabu siang menyampaikan bahwa tidak ada laporan CSR PT AGU/DSN yang diterima instansinya.

Baca juga : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3512994767/2-kelompok-ormas-dayak-nyaris-bentrok-di-barito-utara-ternyata-berawal-dari-konflik-lahan-warga-dengan-pt-agu

"Dulu ada, tetapi sekarang tidak. Semestinya laporan disampaikan kepada kami. Jangan tunggu nanti ada uji petik baru kami didatangi, " kata Eveready di Muara Teweh.

Berdasarkan data Dinsos PMD Barito Utara, perusahaan yang kontinyu melaporkan CSR adalah PT Mitra Barito (MB). "Bagi perusahaan yang rutin melaporkan CSR mendapat penghargaan, " tutur pria yang akrab disapa Evew ini.

General Manager (GM) PT AGU/DSN Raju Wardana ketika dikontak melalui pesan WhatsApp, Rabu siang sempat memberikan keterangan, tetapi belakangan dia meminta bukan untuk dipublikasikan ke media. "Ini percakapan kita aja," kata Raju.

Sekadar diketahui, PT AGU tercatat memiliki HGU seluas 10 ribu hektare lebih.
HGU dikeluarkan sesuai dengan:

(1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995.

(2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 3/2004.

(3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof.Ir. Lutfil Nasoetion. Sertifikat HGU nomor 4/2005.

Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB