nasional

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Dilarang, Polisi Beberkan Alasannya

Kamis, 16 Juni 2022 | 19:59 WIB
aturan naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos (mediajabodetabek-pikiranrakyat.com)

KALTENGLIMA.COM - Pembahasan mengenai naik motor pakai sendal jepit dilarang polisi, ramai di sosial media.

 

Polisi melarang pengendara naik motor pakai sendal jepit dijelaskan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shanyabudi.

 

Dikutip dari pikiranrakyat.com (jaringan media kaltenglima.com), bawah alasannya, sebut Firman, aturan tersebut penting diaplikasikan untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga: Tragis, Siswa di Sulut Jadi Korban Perundungan : Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit

Dia memberikan contoh, seorang pengendara yang hendak bepergian menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat.

Menurutnya, kecelakaan justru sering terjadi saat pengendara motor melakukan perjalanan jarak dekat.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘pak cuman deket aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru (terjadi) dari rumah ke pasar untuk beli tempe yang dia rutin tiap hari," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman NTMC Polri pada Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Bakal Bertabur Idol, We All Are One K-pop Concert Akan Hadir di Indonesia

Firman meminta kepada setiap pengendara agar mempersiapkan perlengkapan berkendara sebaik mungkin sebelum bepergian menggunakan motor, baik menempuh jarak dekat maupun jarak jauh.

Misalnya, pengendara memakai sepatu, helm, dan jaket sebagai wujud ikhtiar atau usaha untuk menghindari kecelakaan.

“Ikhtiar kita maksimalkan, kalau masih terjadi Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. Memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengendara roda dua khususnya,” katanya.

Firman juga mengatakan bahwa tidak ada proteksi saat berkendara memakai sandal jepit karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB