Berbeda jika pengendara sepeda motor memakai sepatu. Tingkat fatalitas kecelakaan tentu dapat diminimalisir.
“Tidak ada perlindungan pake sandal jepit. Karena kalau dia (pengendara) sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” tuturnya.
Firman juga menegaskan bahwa tidak ada sanksi tilang untuk pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.
Kendati demikian, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika mendapati pengendara roda dua yang memakai sandal jepit.
Lebih lanjut, Firman mengakui aturan tidak memakai sandal jepit saat berkendara akan sulit untuk diimplementasikan.
Namun, pihaknya yakin bahwa ke depan masyarakat akan mulai menyadari pentingnya proteksi diri saat berkendara menggunakan motor.***
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi PSR : Tak Didampingi Penasehat Hukum, Tiga Tersangka Batal Diperiksa
Bantai Nepal, Timnas Indonesia Lolos Piala Asia 2023
SEVENTEEN Akan Gelar Konser di Jakarta 2 Hari Beturut-turut
Netflix Umumkan Serial ‘Sweet Home’ Akan Lanjut Dengan Dua Season Sekaligus
PW GP Ansor Kalteng Tolak Deklarasi Ikatan Alumni GP Ansor