nasional

Mantan Mendag Muhammad Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

Rabu, 22 Juni 2022 | 15:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat sidak minyak goreng di pasar Jakarta (Pikiran Rakyat)
 
 
 
Kaltenglima.comMantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Muhammad Lutfi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil  (CPO).
 
Namun sebelum menjalani pemeriksaan, Muhammad Lutfi enggan berkomentar banyak mengenai kasus tersebut.
"Nanti ya," kata Muhammad Lutfi kepada wartawan.
 
Baca Juga: Siap Tinggalkan Blockberry Creative, Chuu LOONA Dikabarkan Pindah Agensi Baru
 
Baca Juga: Cegah Polarisasi Politik di Pemilu 2024, Kapolri Bertemu Dewan Pers
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
Penyidik akan mendalami perihal pemberian izin mengenai ekspor CPO di masa kepemimpinannya itu.
 
"Nanti penyidiklah materinya, kan seputar peran dia dalam proses itu," ujar Supardi kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Baca Juga: JCH Barito Utara Tiba di Mekkah, Langsung Jalankan Ibadah Umroh Wajib
 
Baca Juga: Warga Laporkan Aktivitas PT Arsy Nusantara, Manajemen Perusahaan : Kami Sudah Berupaya Melakukan yang Terbaik
 
Seperti diberitakan pikiran.rakyat.com dengan judul Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Eks Mendag Muhammad Lutfi Belum Mau Banyak Komentar.
 
Supardi pun menjelaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap semua pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 
Termasuk Lutfi. Hal itu perlu dilakukan penyidik untuk menghimpun informasi dalam perkara tersebut.
 
"Semua proses diklarifikasi, apa yang dia dengar dia ketahui di dalam semua proses itu," ujarnya.
 
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Peremajaan Sawit Rakyat di Barito Utara Diperiksa Kejari
 
Diketahui dalam perkara ini pemberian izin ekspor CPO ke sejumlah perusahaan melanggar ketentuan hukum.
 
Kejagung pun telah menetapkan lima tersangka masing-masing, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
 
Kemudian Lin Che Wei selaku pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor.
 
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Ringkus Teroris di NTB Jaringan JAD
 
Serta tiga bos perusahaan sawit yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.***
 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB