KALTENGLIMA.COM - Saat ini, Pemerintah lagi mengkaji terkait aturan mengenai vaksin booster bagi masyarakat Indonesia.
Vaksin booster (dosis ketiga) ini, akan dijadikan syarat wajib bagi masyarakat yang ingin beraktivitas dan menggunakan fasilitas publik.
Langkah ini pula, dilakukan pemerintah untuk meningkatkan cakupan vaksin booster agar merata secara nasional.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 2 Juli 2022.
"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tuturnya lagi.
Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa vaksin booster diwajibkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas umum.
Wiku menjelaskan untuk saat ini penggunaan vaksin booster di Indonesia masih sangat kecil dan cakupan vaksin booster berada di bawah angka kurang dari 30 persen.
Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.
Dia mencatat, hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.
"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," ujarnya lagi.***