KALTENGLIMA.COM - Jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia masih cenderung tinggi.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, pada 2021 terdapat 678 korban TPPO.
Baca Juga: Tangkal Bahaya Terorisme dan Paham Radikalisme di Masyarakat, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan
Dalam laporan Trafficking in Persons (TIP) yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Selasa, 19 Juli 2022 perdagangan manusia memburuk secara signifikan di Asia Tenggara sepanjang 2021.
Sementara pada Juli 2022, posisi Indonesia di posisi kedua.
Sebagai catatan peringkat kedua disematkan untuk negara yang pemerintahnya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum Trafficking Victims Protection Act (TVPA) tetapi melakukan upaya yang signifikan untuk mematuhinya.
Baca Juga: Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo dan Istri, Ketua Komnas HAM : Kami Masih Mengumpulkan Bahan
Peringkat kedua dalam pengawasan adalah untuk negara peringkat kedua yang kasus perdagangan manusianya meningkat.
"Ancaman tindak pidana perdagangan orang terhadap setiap warga negara semakin tinggi dengan munculnya ancaman krisis ekonomi dan kemajuan teknologi yang tidak dibarengi literasi yang memadai," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Agustus 2022 dilansir dari Suaramerdeka.com
Menurut Lestari, sejumlah catatan itu harus segera direspon agar setiap warga negara mendapat perlindungan yang layak dan terhindar dari ancaman TPPO.
Sejumlah titik lemah yang menjadi faktor pemicu maraknya TPPO seperti ancaman krisis ekonomi, kemajuan teknologi, literasi yang rendah terkait sejumlah aturan dan birokrasi yang koruptif harus segera diantisipasi dampaknya lewat sejumlah perbaikan yang signifikan.
Para pemangku kepentingan, tegas Lestari harus proaktif dalam upaya mendeteksi sejumlah potensi TPPO di wilayahnya masing-masing.
"Upaya perbaikan harus dilakukan lewat kolaborasi yang kuat antar pemangaku kepentingan di pusat dan daerah," ungkapnya.
Lestari menilai dampak TPPO yang kerap berdampak menghilangkan nyawa manusia seharusnya menjadi prioritas untuk segera diatasi.***