KALTENGLIMA.COM - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J perlahan mulai menemukan titik terang.
Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditangkap pada Minggu, 7 Agustus 2022 usai terseret dalam
Kini, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah jadi tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dilansir Kaltenglima.com dari Pikiran-rakyat.com Senin, 8 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Brigadir RR terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara
Sebelumnya, Bhayangka Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, selepas penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap Bharada E dan Brigadir RR, ada kemungkinan tersangka lain diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar," kata Anggota Kompolnas Pengky Indarti.***