Sopir Avanza Tersangka, Tragedi Avanza Tercebur ke Sungai Pugaan

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 20:30 WIB
Mobil Avanza saat hendak dievakuasi dari sungai Pugaan (Kalteng Lima)
Mobil Avanza saat hendak dievakuasi dari sungai Pugaan (Kalteng Lima)
 
 
 
KAlTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan Sopir Avanza sebagai tersangka kasus
kecelakaan Toyota Avanza yang tercebur ke sungai di kawasan Jalan Ahmad Yani Desa Pugaan RT 03, Tabalong, Kalsel, pada 15 Juli 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.
 
Sopir Avanza dianggap lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan memakan korban saat itu.
 
Kecelakaan lalu lintas (laka) tunggal yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugaan, hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.
 
 
Mobil bernomor polisi DA 1428 M tersebut dikemudikan Ikhwanul Ramadan (24), dengan membawa 6 penumpang dari PURUK CAHU menuju arah Banjarmasin.
 
6 penumpang selamat, termasuk seorang bayi berusia 4,5 bulan. Namun penumpang lain bernama Indah Purnama Sari (25)  ibu si balita, meninggal dunia dalam kecelakaan.
 
Korban Warga Puruk Cahu, Murung Raya, Kalimantan Tengah, tersebut tertinggal di dalam mobil yang tenggelam di sungai, hingga ditemukan beberapa jam kemudian.
 
 
Perkara yang ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tabalong, akhirnya menetapkan sopir Avanza sebagai tersangka.
 
“Sopir Avanza yang tercebur ke sungai dalam kecelakaan di Pugaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Minggu  7 Agustus 2012 dikutip dari Apahabar.com.
 
 
Polisii menilai sopir dianggap lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa dan luka, sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Sementara dalam Pasal 4, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta. Sedangkan ancaman pidana Pasal 2 adalah penjara 1 tahun dan atau denda Rp2 juta.
 
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan lalu lintas tunggal itu disebabkan sopir yang mengantuk.
 
 
“Akibat sopir mengantuk, mobil yang dikemudikan oleng ke kiri jalan, lalu menabrak rambu jalan dan sebatang pohon, sebelum tercebur ke sungai dan tenggelam,” beber Irawan Yudha.
 
Sementara penyerahan berkas perkara atau tahap I, sudah dilakukan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tabalong sejak 1 Agustus 2022.
 
“Status tersangka masih dikenakan wajib lapor ke Polres Tabalong hingga pelimpahan berkas perkara rampung,” bebernya.
 
Diberitakan sebelumnya mobil travel Toyota Avanza bernomor polisi DA 1428 MD yang ditumpangi korban bersama suami dan anaknya serta penumpang lainnya, lebih dulu menabrak rambu jalan dan menabrak pohon.

Akibat kurang kendali, mobil terjun bebas ke Sungai Tabalong di Desa Pugaan, Jumat (15/7) dini hari. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X