Kasus Brigadir J : Ferdy Sambo Terbukti Melanggar Prosedur Penyelidikan

photo author
- Minggu, 7 Agustus 2022 | 21:01 WIB
Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Pikiran Rakyat)
Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (Pikiran Rakyat)
 
 
KALTENGLIMA.COM - Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo telah mencopot Irjen Ferdy sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri atas kasus tewasnya Brigadir J.
 
Tak hanya Ferdy Sambo saja yang dicopot dari jabatannya, sejumlah perwira tinggi lainnya juga terkena imbas atas kasus baku tembak yang membuat nyawa Brigadir J melayang
 
Kebijakan ini tertuang dalam penerbitan Surat Telegram Khusus TR ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.
 
 
"Irjen Pol. Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melansir Pikiran-rakyat.com, Minggu 7 Agustus 2022.
 
Ferdy sambo pun terbukti telah melanggar prosedur penyelidikan kasus Brigadir J dan dinilai tidak profesional.
 
Terbaru Ferdy Sambo ditempatkan di Korps Brimob untuk melaksanakan pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
 
 
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.
 
Edi Hasibuan menjelaskan, bahwa penempatan sang mantan Kadiv Propam ke Mako Brimob tersebut merupakan tindakan tegas pihak Kepolisian atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
 
 
 
"Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
 
Tindakan tegas itu didasarkan pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
Sebagai informasi, penempatan khusus Ferdy Sambo itu sendiri dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik.
 
Hal ini dilakukan dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
 
"Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo," tutur Edi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X