KALTENGLIMA.COM– Lima perwira Polri diduga kuat terindikasi melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima Perwira Polri itu juga akan menjalani sidang etik seperti yang dilakukan Ferdy Sambo.
Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kelima perwira polisi itu akan segera menjalani babak baru penyelidikan dan pemeriksaan untuk memutuskan statusnya.
"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022 melansir Pikiran-rakyat.com
Menurut Dedi, tidak menutup kemungkinan kelima personel Polri itu akan dikenai pidana atas pelanggaran menghalangi penyidikan yang dilakukannya.
Selain mengusut pelanggaran obstruction of justice, lima polisi itu juga akan menjalani sidang etik seperti yang hari ini dilakukan Ferdy Sambo.
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, kelima perwira polisi itu memiliki peran berbeda dalam menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin berperan menyuruh melakukan memindahkan dan perbuatan lainnya dalam menghalangi proses penyidikan.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto adalah orang yang memindahkan transmisi dan merusak CCTV di Duren Tiga.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
Bila mengintip Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 32 dan 33 UU ITE berbunyi soal hukuman pidana bagi pihak yang sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
Pasal 223 KUHP mengatur tentang menolong orang yang ditahan dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Sedangkan, dua pasal lainnya 55 dan 56 KUHP menjelaskan tentang persekongkolan serta membantu tindak pidana kejahatan.***