nasional

Lima Perwira Polri Menuggu Nasib, Imbas Skenario Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:33 WIB
Ilustrasi lima perwira Polri diduga kuat terindikasi melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM– Lima perwira Polri diduga kuat terindikasi melakukan pelanggaran dengan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Lima Perwira Polri itu juga akan menjalani sidang etik seperti yang dilakukan Ferdy Sambo.
 
Baca Juga: Dua Jasad Korban Tenggelam sudah Terindentifikasi
 
Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.
 
Baca Juga: Enam Buah yang Kaya Vitamin A, Penting untuk Kesehatan Tubuh
 
Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Tim SAR Temukan Dua Korban Tenggelam Perahu Motor Terbalik
 
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kelima perwira polisi itu akan segera menjalani babak baru penyelidikan dan pemeriksaan untuk memutuskan statusnya.
 
"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan selesai itu baru diputuskan status," ungkap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022 melansir Pikiran-rakyat.com
 
Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sampaikan Permohonan Maaf di Ruang Sidang
 
Menurut Dedi, tidak menutup kemungkinan kelima personel Polri itu akan dikenai pidana atas pelanggaran menghalangi penyidikan yang dilakukannya.
 
Selain mengusut pelanggaran obstruction of justice, lima polisi itu juga akan menjalani sidang etik seperti yang hari ini dilakukan Ferdy Sambo.
 
"Bisa berlaku sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
 
Baca Juga: Acara Survival ‘The Second World’ Rilis Poster Utamanya
 
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, kelima perwira polisi itu memiliki peran berbeda dalam menghalangi penyidikan.
 
Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin berperan menyuruh melakukan memindahkan dan perbuatan lainnya dalam menghalangi proses penyidikan.
 
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto adalah orang yang memindahkan transmisi dan merusak CCTV di Duren Tiga.
 
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
 
Bila mengintip Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 32 dan 33 UU ITE berbunyi soal hukuman pidana bagi pihak yang sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengubah, menghilangkan, atau merusak suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Kemudian, Pasal 221 KUHP berbunyi tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara atau denda paling banyak Rp4.500.
 
Pasal 223 KUHP mengatur tentang menolong orang yang ditahan dengan sengaja dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
 
Sedangkan, dua pasal lainnya 55 dan 56 KUHP menjelaskan tentang persekongkolan serta membantu tindak pidana kejahatan.***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB