nasional

Berikut Daftar Harga BBM yang Dinaikan Pemerintah

Sabtu, 3 September 2022 | 16:49 WIB
Ilustrasi SPBU - Daftar harga BBM yang dinaikan pemerintahh (Pikiran Rakyat)

 

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) melalui konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 3 September 2022.

Pengumuman kenaikan harga BBM ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Pemerintah Menaikan Harga BBM 

Pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit dengan mengalihkan subsidi BBM dan menaikkan Pertalite, Solar, dan Pertamax.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Pertalite Capai Rp 10 Ribu Perliter, Jokowi : Pilihan Terakhir Pemerintah

Baca Juga: Netflix Umumkan Projek Serial dan Film Terbaru Indonesia, Ada Joko Anwar Hingga Ernest Prakasa

Tiga jenis harga BBM yang dinaikkan pemerintah antara lain dua jenis BBM subsidi, yakni Pertalite menjadi Rp10.000 dari Rp7.650 per liter, dan Solar menjadi Rp6.800 dari Rp5.150 per liter. Kemudian BBM non subsidi Pertamax menjadi Rp14.500 dari Rp12.500 per liter.

Baca Juga: Mahasiswa Baru Unika Tewas, Polisi: Diduga Bunuh Diri

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah sudah melakukan upaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga BBM.

Baca Juga: Keutamaan Mendengarkan Al Quran, ungkap Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Intip 5 Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan Anak-anak dan Orang Tua

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN," sebut Jokowi melansir Pikiran-rakyat.com Sabtu 3 September 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB