KALTENGLIMA.COM – Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapuskan pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR RI
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.
Baca Juga: Seulgi Red Velvet Akan Segera Debut Solo Bulan Depan
Baca Juga: Amalan Ketika Adzan bisa Menghapus Semua Dosa Besar, kata Syekh Ali Jaber
Yakni, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Reuni dan Re-debut dengan nama baru, Coboy Junior Comeback Tanpa Iqbaal
Dipastikan tenaga honorer pemerintah yang masuk dalam tiga kelompok di bawah ini dipastikan tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022
Siapa saja? Simak informasi di bawah ini hingga selesai agar tak keliru melansir Ayobandung.com.
Baca Juga: Cair September 2022, Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.