Cek Daftarnya, Tenaga Honorer yang Tidak bisa Mengikuti Seleksi PPPK 2022

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 10:52 WIB
Ilustrasi - Daftar tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 (Ayo Bandung)
Ilustrasi - Daftar tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 (Ayo Bandung)

 

 

KALTENGLIMA.COM – Tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah akan dihapuskan pada 2023 mendatang oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR RI

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.

Baca Juga: Seulgi Red Velvet Akan Segera Debut Solo Bulan Depan

Baca Juga: Amalan Ketika Adzan bisa Menghapus Semua Dosa Besar, kata Syekh Ali Jaber

Yakni, tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Reuni dan Re-debut dengan nama baru, Coboy Junior Comeback Tanpa Iqbaal

Dipastikan tenaga honorer pemerintah yang masuk dalam tiga kelompok di bawah ini dipastikan tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022
Siapa saja? Simak informasi di bawah ini hingga selesai agar tak keliru melansir Ayobandung.com.

Baca Juga: Cair September 2022, Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 secara Online

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X