nasional

Buruan Daftar, ini 3 Tahap Pendataan Tenaga Honorer

Rabu, 7 September 2022 | 10:54 WIB
Ilusttasi - 3 tahapan pendataan tenaga honorer (Ayo Bandung)

 

 

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat di instansi pemerintah lainnya melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Larangan pengangkatan tenaga honorer ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: BSU Rp3,5 Juta Cair, Kamu Termasuk Penerima Cek Disini

Baca Juga: Girlgroup DIA Umumkan Comeback Terakhir Sebelum Pembubaran

Dalam rangka mematuhi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-PNS dan honorer sampai 31 Oktober 2022

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN dilakukan sebagai bagian dari pemetaan status tenaga non-ASN.

Baca Juga: Sungkin DAY6 Telah Menyelesaikan Wajib Militer

"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penanganan masalah tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama Senin 5 Juli 2022 melansir Ayobandung.com.

Adapun pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah dan daerah bisa dilakukan di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM se Kalsel Siap Turun ke Jalan

Dilansir dari situs resmi BKN, ada tiga tahap pendataan tenaga non-ASN diantaranya.

1. Sebelum prafinalisasi

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB