KALTENGLIMA.COM– Per 3 September 2022 pemerintah resmi menaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Terkini, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada para buruh atau pekerja.
Baca Juga: Bahaya Mengkonsumsi Mei Instan untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Sungkin DAY6 Telah Menyelesaikan Wajib Militer
Pemerintah akan mencairkan BSU sebesar Rp 600.000 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3.500.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan BSU tersebut akan cair bulan ini.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM se Kalsel Siap Turun ke Jalan
Baca Juga: Bahaya Mengkonsumsi Mei Instan untuk Kesehatan, Simak Penjelasannya
Ida Fauziah mengatakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 ini bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Menaker Ida Fauziyah juga mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang didalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima, termasuk buruh yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Baca Juga: Bisa Diamalkan, Ini Dia Doa Pembuka Pintu Rezeki
"Syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja," kata Ida Fauziyah
dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, yang dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022 melansir Pikiran-rakyat.com.
Menaker, Ida Fauziyah menjelaskan menurut data BPJS ada 16.198.731 pekerja telah memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.