KALTENGLIMA.COM - Hasnaeni atau Wanita Emas ditetapkan sebagai tersangka dalm kasus korupsi projek fiktif PT Waskita Beton Precast.
Wanita Emas alias Hasnaeni di tetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 September 2022.
Menurut Kepala Pusat Penegakan ukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana wanita emas itu tidak koorperatif dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Aceh Barat di Guncang Gempa 6.4 Magnitudo
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terang Ketut dikutip dari Suara.com, pada Jum'at, 23 September 2022.
Sesudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni melakukan perlawanan.
Ketika hendak di bawa ke mobil tahan menggunakan kursi roda, dengan bagian tangannya ynag terdapa tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukan ke dalam mobil. Ia jug berusaha menghindari kamera dengan menutup wajahnya menggunakan selendang yang dibawanya.
Baca Juga: Sinopsis Serial Antares Season 2
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada malam hari sebelumnya, ia mendatangi sebuah rummah sakit dan meminta untuk dirawat.
Hasnaeni beralasan sakit, lalu penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemn rumah sakit dan dokter yang merawatnya.
Penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan dari wanita emas ini.
Baca Juga: Respon MA Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Terlibat Dugaan Kasus Suap
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat danbisa dihadikrna di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ungkap Kuntadi pada Jum'at, 23 September 2022.