KALTENGLIMA.COM - Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa jajaran MA lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan mengaku, pihaknya prihatin atas ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan di MA.
Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Mahfud MD : Hukumnya Harus Berat Karena Ini Hakim
"Kami dari jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD," sebut Andi Samsan di Kantor MA, Jakarta, dikutip dari Pikiran-rakyat.com pada 22 September 2022.
Baca Juga: 5 Manfaat Durian Bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Andi menjamin MA akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Jadi kami dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi Samsan.
Baca Juga: Sosok Pengacara Yosep Parera yang Terseret OTT KPK di MA
Pada OTT yang digelar oleh KPK selain Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada 9 orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Beberapa di antaranya adalah Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, Redi dan Albasri selaku PNS MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, serta Heryanto Tanaka, dan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Bunga Sedap Malam
Para tersangka dijerat dengan pasal sangkaan yang berbeda, sesuai perannya sebagai pemberi dan penerima suap.
Sebagai pihak pemberi, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 ayat Pasal 6 huruf c UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.