nasional

Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran Seleksi P3K Guru Tahun 2022 Dibuka, Simak Keterangannya

Rabu, 2 November 2022 | 09:04 WIB
Wajib Anda ketahui,  Inilah persyaratan dan mekanisme Seleksi P3K Guru 2022. (IG BKN Official)

KALTENGLIMA COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang kini menanti kabar pendaftaran Seleksi P3K Guru Tahun 2022.

Kini, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) secara resmi membuka pendaftaran Seleksi P3K Guru Tahun 2022 pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Drama Baru “Love Playlist” Memperkenalkan Para Pemainnya

Berdasarkan data BKN, Pendaftaran seleksi P3K Guru Tahun 2022 ini akan dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Namun ada beberapa persyaratan dan mekanisme yang perlu kamu ketahui dalam  Seleksi P3K Guru Tahun 2022

Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi penerimaan P3K Guru ini, ada beberapa persyaratan yang perlu terpenuhi.

Baca Juga: Aksi Seorang Polisi Korsel Yang Sedang Mengendali Kerumunan di Itaewon Sebelum Tragedi Menjadi Perhatian

Baca Juga: Tragedi Halloween di Itaewon : 350 Orang Dilaporkan Hilang

Melansir Ayoindonesia.com dengan judul  Ini Persyaratan dan Mekanisme Seleksi ASN P3K Guru Tahun 2022  Simak Lengkapnya,
persyaratan ini sangat penting untuk menunjang kelulusan seleksi Anda. Berikut merupakan persyaratan seleksi ASN P3K Guru Tahun 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pada saat mendaftar, usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun;

3. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, Prajurit Negara Republik Indonesia, maupun pegawai swasta;

5. Tidak sedang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik;

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB