Polres Barsel Gagalkan Penggelapan Minyak Sawit Mentah

- Selasa, 1 November 2022 | 15:00 WIB
Polres Barsel Gagalkan Penggelapan Minyak Sawit Mentah dan mengamankan satu tersangka (Deni/Kalteng lims)
Polres Barsel Gagalkan Penggelapan Minyak Sawit Mentah dan mengamankan satu tersangka (Deni/Kalteng lims)

KALTENGLIMA.COM - Penggelapan crude palm oil (CPO) atas minyak sawit mentah berhasil digagalkan Polres Barsel, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pengelapan minyak sawit mentah terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Jelapat, Buntok.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Andmesh – Putus Tapi Cinta, Bercerita Tentang Penyesalan

Kasus pengelapan minyak sawit mentah terungkap setelah sopir truk tangki yang membawa CPO dimaksud, berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, tertangkap.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Saladin, saat jumpa mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas di lapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air," kata Kapolres Yusfandi Usman pada Selasa, 1 November 2022.

Baca Juga: Teki-teki Arka anak Putri Candrawathi atau siapa

Baca Juga: Korban Jiwa Dalam Tragedi Itaewon Meningkat Menjadi 156

Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Atas laporan tersebut, maka pihak Polres Barsel menindak lanjutinya. Kemudian pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

Baca Juga: Susi ART Bongkar Anak Keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim: Kamu Jangan Banyak Berbohong

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Yusfandi, bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti yang diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.

Baca Juga: Catat! Gerhana Bulan Total Akan Terjadi di Indonesia pada 8 November 2022

Halaman:

Editor: Fadang Irawan

Tags

Terkini

Heboh, Satu Rumah Milik Warga Murung Raya Berkobar

Kamis, 28 September 2023 | 01:56 WIB

Dilalui Dump Truck Jembatan Runtuh, Dua Orang Terluka

Rabu, 13 September 2023 | 20:52 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Muara Teweh

Minggu, 10 September 2023 | 19:43 WIB

Selebgram Banjarmasin Ditangkap Polisi Kasus TPPO

Jumat, 1 September 2023 | 15:20 WIB
X