6. Memiliki sertifikat pendidikan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah, yaitu sarjana;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat posisi yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Baca Juga: UN1TY Siap Gelar Konser Pertama Mereka ‘UN1VERSARY: The Show’
Baca Juga: Aktris Park Bo Yeon Terharu Melihat Gerobak Kopi Yang dikirim Oleh Rocky ASTRO
Kemudian dikutip ayoindonesia.com dari portal Informasi Seleksi Guru ASN P3K Guru Tahun 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id, mekanisme seleksi kali ini terbagi menjadi tiga jenis.
Mekanisme seleksi tersebut antara lain penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian dan verifikasi, serta seleksi tes.
1. Mekanisme Lulus Passing Grade
Mekanisme ini berlaku bagi 193 ribu guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas seleksi P3K Guru tahun 2021 lalu. Mereka akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Penempatan dilakukan berdasarkan urutan prioritas kategori pelamar, mulai dari THK-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, dan Honorer Swasta.
Urutan masing-masing kategori diukur berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021, meliputi tahap teknis, manajerial sosial kultural, tahap wawancara, dan usia pelamar.
2. Seleksi Kesesuaian atau Verifikasi
Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi, pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian.
Selain itu, linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sangat dipertimbangkan.