nasional

Tahun 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Sri Mulyani: Setiap Tahun Naik 15 Persen

Jumat, 4 November 2022 | 15:55 WIB
Pemerintah resmi naikkan cukai rokok 10 persen tahun 2023, harga rokok melambung tinggi (Pixabay/Klimkin)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memastikan akan memberikan kenaikan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Menurut Menteri keuangan Sri Mulyani Presiden Jokowi meminta agar kenaikan cukai rokok berlaku bagi seluruh produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Baca Juga: Tawarkan Kandungan Vitamin C, Intip Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan

Termasuk di dalamnya kenaikan cukai rokok elektrik yang selama ini juga menjadi salah satu produk yang sudah beredar luas di pasaran.

"Khusus untuk rokok elektrik akan dikenakan kenaikan biaya cukai sebesar 15 persen dan akan terus berlangsung selama lima tahun yang akan datang," kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Kontestan Piala Dunia Qatar 2022, Ada Grup Neraka, Siapa Saja?

Baca Juga: Indahnya Pesona Pemandangan Pantai Sendiki di Malang, Cocok Tempat Wisata Akhir Pekan

Sedangkan untuk produk HPTL telah diputuskan hanya akan dikenakan kenaikan biaya cukai sebesar 6 persen.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif CHT berlaku yang pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Asosiasi Sepak Bola Korea Secara Resmi Membatalkan Acara 'Street Cheering' Tahun Ini

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” kata Sri Mulyani dikutip Hops.ID dari Antara pada Jumat, 4 November 2022.

Dikutip Kaltenglima.com dari
hops.id dengan judul berita
Sri Mulyani pastikan cukai naik 10 persen harga rokok melambung tinggi di tengah ancaman resesi 2023, Menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa keputusan pemerintah tersebut guna mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Baca Juga: Muncul Surat Ancaman Bom di Konser NCT 127, Tim Penjinak Bom dikerahkan ke ICE BSD

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB