KALTENGLIMA.COM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi.
Adapun tiga perusahaan farmasi yang BPOM cabut izinnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Pencabutan izin edar dilakukan lantaran BPOM menemukan ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku terlarang.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Dua Pameran video Mesum Kebaya Merah Sepasang Kekasih
Bahan baku terlarang tersebut seperti pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat,” ungkap BPOM dalam pengumuman resminya, Selasa (8/10/2022)
Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM, Cek Aturan dan Daerahnya
Dilansir dari beritabicara.com dengan judul 69 Obat sirup berbahaya dicabut izinnya oleh BPOM berikut daftarnya beserta nama perusahaan farmasinya part 2
dicabut izinnya oleh BPOM, berikut daftarnya beserta nama perusahaan farmasinya part 1
Dan berikut ini daftar obat-obat yang surat edarnya telah ditarik dan dicabut izinnya Part 2:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI sirup 60 ml
2. Dopepsa suspensi 100 ml
3. Flurin SMP sirup 60 ml