BPOM Cabut Izin Tiga Perusahaan Farmasi, Cek Daftarnya

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 23:56 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi. (bicara berita)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi. (bicara berita)

10. Unidryl sirup 60 ml

11. Uniphenicol suspensi 60 ml

12. Univxon sirup 15 ml

13. Uni OBH sirup 100 ml

14. Uni OBH sirup 300 ml

Baca Juga: Manfaat Cuka Apel bagi Kesehatan, Apa Saja?

Selain itu, BPOM juga menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pelaku usaha juga harus meyakinkan jika bahan baku yang dipakai sudah sesuai standar dan persyaratan.

Kemudian, obat yang dibuat harus terjamin sesuai standar dan mutu serta menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X