BPOM Cabut Izin Tiga Perusahaan Farmasi, Cek Daftarnya

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 23:56 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi. (bicara berita)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin peredaran sebanyak 69 obat sirup milik tiga perusahaan farmasi. (bicara berita)

4. Sucralfate suspensi 100 ml

5. Tomaag Forte suspensi 100 ml

6. Yarizine sirup 60 ml

Baca Juga: Mustajabnya Berdoa Dihari Jumat, Ini Waktu yang Tepat

Baca Juga: Polres Barut Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida Doen suspensi 60 ml

2. Fritillary & Almond Cough Mixture sirup 100 ml

3. Glynasin sirup 60 ml

4. New Mentasin sirup 110 ml

5. New Mentasin sirup 60 ml

6. Unibebi Cough Sirup sirup 60 ml

7. Unibebi Cough Sirup Rasa Jeruk sirup 60 ml

8. Unibebi Demam drops 15 ml

9. Unibebi Demam sirup 60 ml

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X