nasional

Teka-Teki Gaji PNS Naik 2023, Simak Penjelasannya

Selasa, 15 November 2022 | 13:38 WIB
Benarkah Gaji PNS Naik 2023, Simak Penjelasannya Termasuk Daftar Gaji (Tangkapan Layar IG @info.guru.id)

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Baca Juga: Konten Kreator Twitter di Janjikan Elon Musk Bisa Hasilkan Uang Seperti Youtube

Banyak yang mengira bahwa kalau jadi PNS hidupnya senang hidupnya akan makmur.

Namun nyatanya belum tentu bahwa jadi PNS maka menjamin hidup senang.

Dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Bobby iKON dikabarkan Tidak Perpanjang Kontrak dengan YG Entetainment

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB