Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Baca Juga: Konten Kreator Twitter di Janjikan Elon Musk Bisa Hasilkan Uang Seperti Youtube
Banyak yang mengira bahwa kalau jadi PNS hidupnya senang hidupnya akan makmur.
Namun nyatanya belum tentu bahwa jadi PNS maka menjamin hidup senang.
Dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Bobby iKON dikabarkan Tidak Perpanjang Kontrak dengan YG Entetainment