KALTENGLIMA.COM - Kabar gaji PNS naik 2023 semakin mencuat. Saat ini kembali ramai diperbincangkan akhir tahun 2022.
Kabar akan naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sudah lama ditunggu dan diidam-idamkan para Aparatur Sipil Negara.
Hal ini pula menjadi angin segar bagi para
Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada tahun depan.
Baca Juga: Pengumuman : Kemensos Buka Pendaftaran PPPK Formasi Tenaga Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran
Naiknya gaji PNS 2023 ini menjadi kabar baik untuk seluruh PNS di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai besaran gaji PNS yang akan naik pada tahun 2023 mendatang, simak terus artikel ini.
Dikutip kaltenglima.com dari kabarinspirasi.com dengan judul berita
Kabar Gembira untuk PNS Gaji Naik Tahun 2023 Simak Rincian Gaji PNS Naik Tahun Depan, kenaikan gaji PNS sudah lama dinantikan, informasi yang dihimpun terakhir kali dinaikkan terdata adalah pada tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Jasad Wanita di Jalan, Ini Kronologinya
Baca Juga: Sowon Ex GFRIEND Tandatangani Kontrak Dengan Agensi OUI Entertainment
Sudah terpaut sekitar tiga tahun barulah PNS mendapat angin segar akan kenaikan gaji mereka.
Hal ini tentu membuat kabar naiknya gaji PNS merupakan kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia
Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000