KALTENGLIMA.COM – Tunjangan sertifikasi guru rencananya tahun 2023 dihapus.
Sebagai gantinya pemerintah melalui dinas pendidikan, mengubah dengan sebutan tunjangan guru.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengatakan, meski tunjangan sertifikasi guru dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, para guru tetap menerima tunjangan pada tahun 2023.
Besaran tunjangan guru 2023 ini bisa membuat para pendidik guru senang gembira. Sebab, jumlah tunjangannya bisa mencapai Rp20 Juta.
Baca Juga: Ikuti Porwanas di Jawa Timur, Wakil Bupati Serta Plh Sekda Lepas PWI Barito Utara
Begini penjelasan lengkap dari Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim tentang tunjangan para guru pada tahun 2023 mendatang.
Dia mengatakan, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi dipastikan bakal menerima dana tunjangan profesi guru.
Hal tersebut, pastinya tidak perlu lagi untuk menunggu lama antrean ikut PPG. Yang sebelumnya menjadi persyaratan untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.
Seperti yang diketahui selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat. Yaitu salah satunya harus mengikuti PPG atau sudah disertifikasi, baru bisa menerima tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Mau Tau, Segini Daftar Gaji PPK dan Panitia Adhoc
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyebutkan, untuk mengupayakan lagi memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 Juta guru di seluruh Indonesia yang non sertifikasi.
Usaha Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi di setujui DPR.
Apabila RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 Juta guru non sertifikasi yang sebelumnya tidak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru. Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru, khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.
Secara tidak langsung, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim mengungkapkan, bahwa dalang 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.