Pengumuman : Dibuka 20 November 2022, Simak Tahapan Pendaftaran Calon Anggota PPK, serta Besaran Gaji

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 13:20 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024, di Jakarta Kamis 16 November 2022. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari saat konferensial pers perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu serentak 2024, di Jakarta Kamis 16 November 2022. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

KALTENGLIMA.COM – Berikut tahapan pendaftara calon anggota PPK yang wajib diketahui.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 20 November 2022.

Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, RBW Ungkap Park Ji Eun Hengkang dari PURPLE KISS

Tahapan seleksi calon anggota PPK akan berakhir pada tanggal 4 Januari 2023 dengan agenda pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih.

Berdasarkan data yang dilansir dari situs KPU, terhitung sejak pelantikan 4 Januari 2023 anggota PPK memulai masa kerja menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Kalteng Raih Juara Pertama Ajang Festival Seni dan Qasidah Tingkat Nasional

Baca Juga: Buat Perokok Aktif, Simak Cara Membersihkan Paru-Paru

Dan, masa kerjanya akan berakhir setelah tahapan Pemilu 2024 selesai atau tanggal 4 April 2024.

Mengutip CirebonTimes.com dengan judul terbitan Pendaftaran Dibuka 2 Hari Lagi Simak Masa Kerja PPK dan Besaran Gaji yang Diterimanya, berikut persyaratan calon anggota PPK yang harus diketahui dan dilengkapi.

Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga: Gangguan Sistem di Tower SUTT Sebabkan Listrik Padam, PLN Puruk Cahu: Sedang Fokus Perbaikan

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X