KALTENGLIMA.COM – Untuk diketahui, bulan November 2022 semua KPU kabupaten/kota akan menggelar pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK atau penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu tingkat kecamatan.
Setelah seleksi calon anggota PPK, kemudian dilanjutkan dengan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka sekitar pertengahan Desember 2022.
Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, RBW Ungkap Park Ji Eun Hengkang dari PURPLE KISS
Tentunya banyak yang bertanya-tanya sebenarnya berapa besaran honor atau gaji yang diterima anggota PPK, PPS dan lainnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara tahapan Pemilu 2024.
Melansir Cirebontimes.com dengan judul
Besaran Gaji PPK PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 Lumayan Ada Kenaikan, besaran gaji anggota PPK, PPS hingga KPPS untuk menjalankan tugas-tugas mensukseskan Pemilu 2024 telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aturan tentang besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan panitia adhoc lainnya menggunakan ketentuan terbaru yang telah direvisi dan ditetapkan tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Buat Perokok Aktif, Simak Cara Membersihkan Paru-Paru
Aturan tersebut berupa Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022
Berikut ini adalah besaran gaji anggota PPK, PPS dan lainnya di Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp2,5 juta
Anggota: Rp2,2 juta