Mau Tau, Segini Daftar Gaji PPK dan Panitia Adhoc

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 14:43 WIB
Besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan lainnya. (Tangkapan layar pada postingan @kpukabbogor)
Besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan lainnya. (Tangkapan layar pada postingan @kpukabbogor)

 

KALTENGLIMA.COM – Untuk diketahui, bulan November 2022 semua KPU kabupaten/kota akan menggelar pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK atau penanggung jawab penyelenggaraan Pemilu tingkat kecamatan.

Setelah seleksi calon anggota PPK, kemudian dilanjutkan dengan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka sekitar pertengahan Desember 2022.

Baca Juga: Pengumuman : Dibuka 20 November 2022, Simak Tahapan Pendaftaran Calon Anggota PPK, serta Besaran Gaji

Baca Juga: Karena Masalah Kesehatan, RBW Ungkap Park Ji Eun Hengkang dari PURPLE KISS

Tentunya banyak yang bertanya-tanya sebenarnya berapa besaran honor atau gaji yang diterima anggota PPK, PPS dan lainnya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara tahapan Pemilu 2024.

Melansir Cirebontimes.com dengan judul
Besaran Gaji PPK PPS hingga KPPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024 Lumayan Ada Kenaikan, besaran gaji anggota PPK, PPS hingga KPPS untuk menjalankan tugas-tugas mensukseskan Pemilu 2024 telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan tentang besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan panitia adhoc lainnya menggunakan ketentuan terbaru yang telah direvisi dan ditetapkan tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Buat Perokok Aktif, Simak Cara Membersihkan Paru-Paru

Aturan tersebut berupa Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022

Berikut ini adalah besaran gaji anggota PPK, PPS dan lainnya di Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp2,5 juta

Anggota: Rp2,2 juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X