nasional

Penghina Pedangdut Dewi Perssik Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selasa, 29 November 2022 | 14:43 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)

KALTENGLIMA.COM - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap pedangdut Dewi Perssik.

Meski ditetapkan ttersangka polisi tidak menahan perempuan penghina pedangdut Dewi Perssik.

Baca Juga: 3.175 Tenaga Kesehatan Tersebar di 194 Titik Pengungsian Gempa Cianjur

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: TNI Hadir Membantu Warga di Nduga Papua, Warga :Tuhan akan Membalas..

Baca Juga: Santapan Musim Hujan, Resep Tekwan Bunga yang Enak dan Wangi

Menurut Nurma, W telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sore tadi. "(jika ancaman hukuman) pas lima tahun baru bisa ditahan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyebut hingga kini kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dewi Perssik terhadap wanita berinisial W masih bergulir dan belum ada perdamaian.

Baca Juga: Menu Makan Keluarga, Ini Resep Ikan Tenggiri Rica-rica

"Kasus Dewi Perssik sampai saat ini belum ada agenda perdamaian jadi untuk sementara kemarin kita sudah memeriksa saudara terlapor," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, sebelumnya. ***

Sudah tayang di pmjnews.com dengan judul berita Ditetapkan Jadi Tersangka, Penghina Dewi Perssik Tidak Ditahan

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB