nasional

Kabar Gembira, Cek Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Bisa Diangkat jadi PNS

Senin, 26 Desember 2022 | 11:35 WIB
Honorer kategori 1 dan 2 ternyata wajib diangkat jadi PNS. Para tenaga honorer Indonesia mohon simak info ini. (dok.bkad.kulonprogokab)

KALTENGLIMA.COM - Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS disampaikan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ASN tersebut menyebut terdapat tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, PTT dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Turun Harga, Cek Spesifikasi Realme 9 RAM 6GB

Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1. Pasal ini menjelaskan, non ASN yang yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan hingga 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.

Para tenaga honorer Indonesia wajib simak info ini. Kategori 1 dan 2 ternyata wajib diangkat jadi PNS.

Melansir Ayobandung.com dengan judul
Tenaga Honorer Kategori 1 & 2 Diangkat Jadi PNS, Cek Faktanya, Pemerintah telah menyebutkan terdapat tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tawarkan Harga Murah, Cek Desain Oppo A74 Terbaru

Baca Juga: NCT Dream Pecahkan Rekor Penjualan Minggu Pertama Dengan Album Winter “Candy”

Terkait dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan yang dimaksud dengan kategori 1 dan 2, adalah sebagai berikut:

Kategori 1

- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pengaruh Penjadwalan Jangka Pendek Pada UMKM

- Usia minimal 19 tahun dan tidak diperbolehkan berusia lebih 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB