Kategori 2
- Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: BMKG Katakan Ada Tiga Titik Rawan Banjir di Tol Cipali Saat Nataru
- Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Pengangkatan PNS juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan, gaji, dan juga tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Selain itu, pengangkatan non ASN menjadi PNS didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data mengenai surat keputusan pengangkatan.
Pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama.
Ada juga pertimbangan untuk yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti penelitian, pendidikan, pertanian, kesehatan dan bidang administratif.
Baca Juga: NewJeans Jadi Grup Gen 4 Tercepat yang Raih Perfect All Kill
Di ayat 5 juga disebutkan bahwa PTT, tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS langsung oleh Pemerintah Pusat.
Di Pasal selanjutnya juga disampaikan, bila non ASN tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.***
(Agus Purwanto AB/Ayobandung.com)