KALTENGLIMA.COM - Setelah kebijakan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang diganti menjadi putih.
"Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kali ini tengah mengembangkan kebijakan baru, yakni pemasangan teknologi cip dan QR code pada pelat nomor. "kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Belum ada tanggal pasti terkait sosialisasi dan implementasinya, karena Polri masih dalam tahap mengembangkan teknologi ini.
Baca Juga: Dawon SF9 Berikan Pertolongan Pertama Untuk Membantu Menyelamatkan Pasien Dalam Serangan Jantung
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pelat nomor kendaraan asli atau palsu.
Bukan tanpa sebab, Korlantas Polri mengembangkan pemasangan cip dan QR code ini karena sejak pengoptimalan tilang elektornik (ETLE).
Banyak masyarakat yang ‘mengakali’ pelat kendaraannya agar tidak terbaca kamera ETLE.
Baca Juga: Naik, Militer Indonesia Tempati Peringkat 13 Terbaik Dunia
Bahkan, dari pantuan system yang dikembangkan korlantas polri bisa mengecek apakah kenderaan yang digunakan pengendara sesuai dengan data yang tersimpan atau kenderaan hasil curian
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah.
Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan, justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari plat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot plat nomor kendaraannya.
Baca Juga: Polda Metro Kerahkan 3.624 Personel Untuk Amankan Laga Final di GBK
Polri akan segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.
“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitasnya,” ungkapnya.